Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id -
Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Josst Lino, melaporkan anggota DPR Masinton Pasaribu ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Menurut kuasa hukum RJ Lino, Frederich Yunadi, tindakan Masinton yang melaporkan kliennya ke KPK dan menyampaikan ke media massa adalah perbuatan pencemaran nama baik.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia ini mengaku heran atas laporan tersebut. Apalagi jika alasannya hanya menyebutkan nama RJ Lino dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno di media massa.
Baca Juga :
RJ Lino Lolos Jeratan 'Jumat Keramat' KPK
"Laporan dari orang-orang yang bermasalah pasti saya hadapi. Fakta adalah yang saya sampaikan," ujar Masinton.
Di sisi lain, Frederich menganggap Masinton telah menyebarkan berita yang mencaci maki dan menghina RJ Lino. Hal ini katanya memenuhi unsur baik tuduhan 220 KUHP maupun 310, 311 KUHP maupun pasal 27 jo pasal 45 ayat 1 UU no 8 tahun 2011 tentang ITE.
"Itu sudah kena. Mereka sudah melanggar. Oleh karena itulah saya meminta rekan saya untuk melakukan laporan ke Bareskrim Polri. Jadi inilah kita lakukan," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, Frederich menganggap Masinton telah menyebarkan berita yang mencaci maki dan menghina RJ Lino. Hal ini katanya memenuhi unsur baik tuduhan 220 KUHP maupun 310, 311 KUHP maupun pasal 27 jo pasal 45 ayat 1 UU no 8 tahun 2011 tentang ITE.