Sumber :
- VIVA.co.id/Dyah Pitaloka
VIVA.co.id
- Kasus pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan, aktivis tambang di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang saat ini memasuki tahap pemberkasan. Penyidik yang menangani memilah perkara ini dalam pidana umum dan pidana khusus.
"Untuk pidana umum ada enam berkas, sedangkan pidana khusus dua berkas," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol R Prabowo Argo Yuwono, Selasa 6 Oktober 2015.
Enam berkas masuk dalam pidana umum tersebut, pertama untuk kasus pembunuhan. Saat ini sudah masuk ke tahap jaksa penuntut umum. Kedua, berkas kasus pengeroyokan terhadap Tosan, yang saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Syaiful Anwar.
"Berkas pengeroyokan untuk saksi ini (Tosan, red) masih dilakukan koordinasi dengan JPU. Karena korban masih dirawat," kata Argo.
Berkas ketiga, adalah kasus pembunuhan dan pengeroyokan. Keempat untuk tersangka S, berkasnya tersendiri dalam kasus turut serta membantu melakukan penganiayaan bersama-sama dan melakukan pembunuhan.
Kelima berkas untuk anak dibawah umur juga disendirikan. Keenam adalah berkas untuk tersangka Kepala Desa Hariyono.
"Untuk Hariyono yang terlibat sebagai aktor itu berkasnya sendiri," kata Argo.
Argo mengungkapkan, tersangka Hariyono selain dikenai kasus pidana umum. Penyidik juga menjeratnya dalam kasus pertambangan ilegal.
"Untuk kasus ilegal minning ada dua LP (Laporan Polisi). Pertama LP-nya adalah Kades, berkas sudah masuk ke Penuntut Umum. Untuk LP atas nama tersangka R, masih dalam proses pemberkasan," terang Argo.
Baca Juga :
Pembunuh Bocah Dua Tahun di Johar Dibekuk
Gara-gara Uang Rp30 Ribu, Tukang Ojek Ini Cekik Istrinya
Sang istri dicekik hingga tewas.
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :