Pembunuhan Aktivis Salim Kancil, Ini Rekomendasi Komnas HAM

Aksi solidaritas Salim Kancil di Kota Malang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dyah Pitaloka

VIVA.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa konflik tambang di Selok Awar-Awar Kabupaten Lumajang.

Ungkap Kejanggalan, Makam Siyono Akan Dibongkar

Dalam peristiwa itu, seorang aktivis bernama Salim Kancil tewas dibunuh. Rekan Salim, Tosan, dianiaya hingga mengalami luka-luka parah.

Kesimpulan itu diperoleh Komnas HAM setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan ke Lumajang pada 5 Oktober 2015.

Komnas HAM melakukan serangkaian pertemuan dengan keluarga korban, permintaan keterangan kepada para saksi, olah TKP serta melakukan pertemuan dengan Bupati Lumajang beserta unsur Muspida al, DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua PN, BPN, Perhutani dan Sekda.

"Dalam peristiwa tersebut, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana dijamin di dalam berbagai peraturan perundang-undangan HAM," kata Komisioner Komnas HAM RI, Maneger Nasution, dalam keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 7 Oktober 2015.

Bentuk pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa tersebut adalah, Hak untuk hidup, Hak untuk tidak mendapat perlakuan yang kejam, tidak manusia dan merendahkan martabat, Hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang, Hak atas rasa aman, dan Hak anak.

Penyelidikan Komnas HAM menyebutkan bahwa situasi sebelum terjadinya tindak kekerasan, yakni sekitar Januari 2015 masyarakat Desa Selok Awar-Awar melakukan aksi penolakan tambang pasir, berupa aksi pernyataan sikap dari Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-Awar, dimana Tosan dan Salim Kancil juga menjadi bagian dan anggota dari Forum.

Menurut Maneger, masyarakat melakukan aksi penolakan tambang pasir yang mengakibatkan perusakan lingkungan antara lain dengan mengirim surat penolakan kepada Pemerintah Desa Selok Awar-Awar, Camat Pasirian dan Bupati Lumajang.

"Berbagai surat penolakan tidak mendapatkan tanggapan dari Pemda, maka pada 9 September 2015 Forum melakukan aksi damai berupa penyetopan aktivitas penambangan pasir dan truk muatan pasir di Balai Desa Selok Awar-Awar yang kemudian menghasilkan surat Pernyataan dari Kepala Desa untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir di Selok Awar-Awar," papar dia.

Setelah aksi tersebut, pada 10 September 2015 masyarakat mengalami intimidasi dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang dikenal dengan nama Tim 12 bentukan Kepala Desa Selok Awar-Awar. "Sehubungan dengan adanya intimidasi dan ancaman tersebut, kemudian masyarakat pada 14 September 2015 melaporkan kejadian itu ke Polres Lumajang dan mendapatkan tanggapan bahwa polisi akan menjamin keselamatan warga," ujar Maneger.

Sementara itu, peristiwa kekerasan terhadap Salim Kancil terjadi pada 26 September 2015 sekira jam 7.30 WIB. Sekitar 40 orang bersepeda motor mendatangi rumah Salim, kemudian menangkap, mengikat tangan, memukul dengan batu di depan rumah korban.

Selanjutnya dengan berjalan sekira 400 meter ke arah jalan di dekat kebon pisang dan di depan rumah warga, Salim kembali mengalami kekerasan berupa pemukulan dengan alat keras yang mengakibatkan korban mengalami luka berdarah pada bagian muka.

Masih dengan tangan terikat, korban kemudian di bawa ke Kantor Desa Selik Awar-Awar yang berjarak sekira 1,5 KM. Ketika berada di kantor Pemerintah Desa, menurut saksi, korban kembali mengalami kekerasan antara lain pemukulan pada bagian muka dan juga distrum beberapa kali.

"Tindak kekerasan ini dilakukan di depan masyarakat umum yg mana tdk ada yang berani menolong korban. Kekerasan itu juga dilakukan di depan sekolah PAUD," ucapnya.

Sedangkan peristiwa kekerasan terhadap Tosan juga terjadi di hari yang sama. Tosan mengalami tindak kekerasan yang dilakukan sejumlah orang. Akibat dari tindak kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius, dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit di Malang.

"Komnas HAM menyampaikan bela sungkawa terhadap keluarga korban dan penyesalan yang mendalam sehubungan dengan terjadinya peristiwa tersebut yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa yang meninggal dunia maupun yang luka-luka," kata dia.

Rekomendasi


Dalam penyelidikan itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polri untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna membongkar dan mengungkap secara tuntas terjadinya peristiwa kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia maupun yang luka-luka.

Melakukan penyelidikan secara komprehensif dan menyeluruh guna membongkar dan mengungkap praktik penambangan pasir besi secara illegal serta mengungkap berbagai pihak yang terlibat dalam praktik penambangan illegal.

Kemudian melakukan langkah-langkah koordinatif dan komunikatif dengan seluruh unsur pemerintah daerah maupun tokoh masyarakat untuk mencegak dan menjamin bahwa peristiwa yang sama tidak terulang di masa mendatang (guarantees of non-recurrence).

"Memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami ketakutan sebagai akibat dari terjadinya peristiwa ini," ujar Maneger

Sedangkan untuk Bupati Lumajang, Komnas HAM merekomendasikan untuk menetapkan status quo terhadap kegiatan penambangan pasir besi yg berada di wilayah Lumajang, melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap pemberian ijin penambangan di wilayah Lumajang.

Pemkab juga diminta melakukan kegiatan sosialisasi dan melakukan komunikasi yang intensif dengan berbagai elemen masyarakat terkait dengan dampak negatif penambangan illegal. Pemda diminta memberikan santunan kepada keluarga korban antara lain berupa pemberian beasiswa maupun pemberian bantuan untuk perbaikan taraf kehidupan keluarga korban.

"Melakukan berbagai kegiatan dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemulihan keamanan dan keterlibatan serta melakukan rekonsiliasi antara warga yang pro dan kontra terhadap keberadaan tambang pasir besi," papar dia. (ren)

Komnas HAM Desak Menpora Cabut Pembekuan PSSI
 Imdadun Rahmat

Kasus Tragedi 1965 Harus Diselesaikan

Ketua Komnas HAM bicara panjang lebar soal kontroversi Tragedi 1965.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016