Sumber :
- Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Ikatan Hakim Indonesia untuk seluruhnya terkait kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam seleksi hakim pengadilan tingkat pertama.
Atas putusan ini, KY tidak lagi memiliki kewenangan menyeleksi hakim pengadilan tingkat pertama.
"Amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," ujar Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Badan Peradilan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015.
Ia menambahkan ketentuan lebih lanjut soal seleksi hakim diatur oleh MA. Dalam pertimbangannya, Hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan putusan KY ditempatkan dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman UUD 1945.
Meski begitu, bukan berarti KY berada dalam posisi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Menurutnya, KY hanya berperan membantu dan mendukung kekuasaan kehakiman.
Baca Juga :
Hakim Harus Menjunjung Integritas
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
"Sudah jadi budaya di Indonesia."
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :