Sumber :
- VIVA.co.id/Tudji Martudji
VIVA.co.id
- Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol R Argo Yuwono meralat pernyataannya terkait status tiga oknum polisi, yang diduga terkait tambang ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang. Menurut Argo, mereka itu masih berstatus terperiksa.
"Kalau polisi, istilahnya terperiksa, bukan tersangka," kata Argo, Rabu 7 Oktober 2015.
Sebelumnya, saat ditanya, Argo membenarkan tiga polisi yang diperiksa sudah berstatus tersangka. Namun, kemudian diralat bahwa ketiga polisi tersebut statusnya terperiksa terkait pelanggaran disiplin, bukan pidana.
"Mereka, diperiksa oleh provost Polda Jatim," ujarnya.
Tiga terperiksa tersebut berinisial Aipda SP jabatan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), Ipda SH jabatan Kanit Reskrim, dan AKP S, mantan Kapolsek Pasirian.
Ketiganya diduga mendapatkan setoran sejumlah uang dari Kades Hariyono. "Datang ke balai desa waktu patroli terus nerima uang Rp100 ribu sampai Rp200ribu," katanya.
Saat ini, pemberkasan tiga polisi terperiksa sudah disusun. Setelah rampung, berkas pemeriksaan akan diserahkan ke Bidkum Polda Jatim untuk dibuatkan rekomendasi sanksinya ke Mabes Polri.
"Sanksinya bisa teguran lisan, teguran tertulis, atau penurunan jabatan, dan penundaan kenaikan pangkat," tutur Argo.
Argo mengiyakan uang yang diterima oknum polisi tersebut bisa masuk kategori gratifikasi.
Baca Juga :
Kades Pembunuh Salim Kancil Rutin Suap Muspika
Terkait kasus tersebut, sebanyak 37 orang, diantaranya 24 orang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengeroyokan dan pembunuhan. Sementara, 13 tersangka lainnya untuk kasus tambang ilegal. (ren)
Halaman Selanjutnya