Kapolri: Pembatasan Usia KPK Ada Dasarnya

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga tersebut hanya diberi masa hidup 12 tahun.

Usut Kasus Pembubaran Seminar, Kapolri Terjunkan Propam

Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhak mengusulkan aturan yang tertera pada pasal 5 tersebut.

"Ya itu kan terserah yang buat UU, karena kami kan hanya pelaksana undang-undang," kata Badrodin di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin 14, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2015.

Badrodin mengatakan, Polri sebagai pelaksana hanya akan melaksanakan apa yang dibuat oleh DPR sebagai perumus undang-undang. "Apa yang dibuat pembuat UU itu yang kami laksanakan," kata Badrodin.

Badrodin menilai DPR tentu memiliki dasar dan pertimbangan mengusulkan bahwa masa kerja KPK hanya kurang selama 12 tahun, sehingga wakil rakyat tersebut mengusulkan 12 tahun.

"Kalau undang-undang kan ada naskah akademik. Ada argumentasi-argumentasi ilmiahnya yang bisa dipertanggungjawabkan. 12 tahun atau 20 tahun tentu ada dasarnya. Tapi saya tidak tahu naskah akademiknya kayak apa," ujar Badrodin.

Saat ditanya apakah perlu pembatasan masa kerja KPK tersebut, Badrodin enggan menjawab. Badrodin justru meminta wartawan membaca naskah argumetasi yang dipakai DPR.

"Kalau mau tanya, baca dulu naskah argumentasinya," kata Badrodin.

Sebelumnya, 45 anggota DPR yang berasal dari enam fraksi mengusulkan agar UU KPK direvisi dan didorong untuk menjadi inisiatif DPR. Keenam fraksi itu yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar.

Namun, dalam draf revisi yang beredar terdapat sejumlah pasal kontroversial. Misalnya pasal 5 yang mengatur pembatasan masa tugas KPK menjadi hanya 12 tahun.

Tak hanya itu, KPK juga hanya dibolehkan mengusut kasus korupsi di atas Rp50 miliar (pasal 13), penyadapan harus izin Ketua Pengadilan Negeri (pasal 14), adanya Dewan Eksekutif KPK (pasal 39), memiliki wewenang menghentikan kasus atau SP3 (pasal 42), dan lain-lain. (ase)

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Aparat yang Tangkap Santoso Dijanjikan Naik Pangkat

Aparat akan diberikan kenaikan pangkat luar biasa.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2016