Sumber :
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id -
Peneliti Indonesia Corruption Watch (lCW) Abdullah Dahlan menilai revisi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi belum perlu dilakukan. Adanya draf usulan untuk merevisi UU KPK dinilainya justru akan membunuh lembaga itu.
"Kami menganggap ada persoalan serius yang tak dipahami DPR soal penguatan KPK. Alih-alih memperkuat KPK nyatanya substansi RUU tersebut justru akan melemahkan dan pada akhirnya membunuh KPK," kata Dahlan dalam pernyataan tertulisnya mewakili Koalisi Pemantau Peradilan, Kamis, 8 Oktober 2015.
Menurut Dahlan, ada beberapa isu yang tercantum dalam draf usulan RUU KPK yang dinilai dapat berdampak serius pada KPK salah satunya adalah masa kerja KPK yang diatur selama 12 tahun saja. Dahlan mengatakan bahwa aturan tersebut bukan memperkuat KPK, melainkan upaya membunuh KPK.
"Jika DPR ingin memperkuat KPK sudah seharusnya KPK dimasukkan ke dalam konstitusi agar dijadikan lembaga negara yang permanen," kata dia.
Selain itu, Dahlan menilai ada beberapa upaya untuk mereduksi kewenangan KPK terlihat dari isi draf usulan. Termasuk di antaranya pengaturan bahwa KPK nantinya hanya menanganai perkara yang mengakibat kerugian negara minimal Rp50 miliar, hingga terkait penyadapan yang harus seizin pengadilan. Menurut dia, penyadapan erat kaitannya dengan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK.
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
Butuh dukungan pemerintah dan mayoritas partai politik di DPR.
VIVA.co.id
25 Februari 2016
Baca Juga :