Jadi Pendamping Amirul Hajj, Istri SDA Dapat Honor dari BPIH

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan
- Mantan Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama, Ahmad Kartono menyebut istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Wardatul Asriah pernah masuk ke dalam rombongan pendamping
Amirul Hajj
Majelis Islah PPP Sulit Terwujud karena Suryadharma Dibui
pada tahun 2012.
Usulan Suryadharma Ali soal Majelis Islah PPP Ditolak

Kartono menyebut ketika itu ada 7 orang yang menjadi pendamping Amirul Hajj, termasuk diantara Wardatul.


"Kalau itu 7 orang. Istri (Menteri Agama) tahun 2012 masuk pendamping," kata Kartono saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Suryadharma Ali, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2015.


Kartono mengakui sebenarnya tidak ada istilah pendamping
Amirul Hajj
, karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Namun nama Wardatul beserta 6 orang lainnya tetap dimasukan menjadi pendamping
Amirul Hajj
berdasarkan surat dari Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan, Saefuddin A. Syafii.


"Tidak ada istilah pendamping dalam petugas haji, tapi karena ada surat TU Pimpinan ke Dirjen (Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh) untuk ikut sertakan orang-orang tersebut 7 nama sebagai pendamping Menag. Dasarnya atas arahan Menteri Agama," kata Kartono.


Kartono menambahkan, dia sempat melapor kepada Dirjen PHU ketika itu, Anggito Abimanyu terkait honor untuk pendamping
Amirul Hajj
karena tidak ada anggarannya.


Menurut dia, Anggito ketika itu meminta honor tetap diproses dengan mengutip dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).


"Pada saat itu Dirjen menyatakan karena ini nota resmi ada arahan Menteri, sudah direkrut saja. Dia menyetujui dengan anggaran BPIH bukan APBN," ungkap dia.


Pada dakwaannya, saat penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012, SDA menyuruh Saefuddin A. Syafi'i untuk membentuk Rombongan Pendamping
Amirul Hajj
, meskipun dalam komposisi Petugas tidak terdapat alokasi Petugas Pendamping dan tidak terdapat alokasi anggaran untuk Petugas Pendamping. Pada Rombongan Pendamping
Amirul Hajj
yang terdiri dari 7 orang itu terdapat juga istri SDA, Wardatul Asriah.


Untuk mendapat alokasi anggaran, Ahmad Kartono membuat nota dinas untuk memperoleh biaya perjalanan dinas rombongan Pendamping Amirul Hajj dengan anggaran BPIH, walaupun Petugas Pendamping tidak termasuk sebagai petugas PPIH. Tanggal 10 Oktober 2012 dilakukan pembayaran terhadap 7 orang pendamping dari BPIH seluruhnya Rp354.273.484.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya