Saksi Sebut SDA Akomodir Titipan Komisi Vlll Soal Haji

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, disebut pernah memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh periode 2006-2012, Slamet Riyanto, untuk mengakomodir keinginan DPR yang menitipkan sejumlah nama untuk menjadi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) pada tahun 2010.

Keterangan tersebut terungkap saat Slamet dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 19 Oktober 2015.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengonfirmasi pernyataan Slamet dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Pada keterangannya, Slamet menyebut pernah melapor kepada SDA usai melakukan pembahasan mengenai PPIH di Komisi Vlll DPR.

Laporan itu terkait permintaan para anggota Panja untuk mengakomodir sejumlah nama yang diajukan supaya bisa menjadi petugas haji. Slamet membenarkan mengenai keterangannya tersebut.

Majelis Islah PPP Sulit Terwujud karena Suryadharma Dibui

"Jadi kami lapor kepada Menteri Agama secara lisan. Saat pembahasan PPIH itu bahwa ada permintaan dari DPR, mengenai petugas, kaitannya dengan pembahasan PPIH ini," ujar Slamet.

Jaksa kemudian menanyakan kepada Slamet mengenai respons SDA saat dia melaporkan hal tersebut. Menurut Slamet, ketika itu SDA menyuruh dia untuk mengakomodirnya.

"Coba diakomodir. Ya dipenuhi," ujar Slamet menirukan ucapan SDA.

Namun, Slamet mengaku tidak langsung mengakomodir semua nama-nama titipan itu. Dia lalu menyuruh Direktur Pembinaan Haji, Ahmad Kartono, untuk menyeleksinya.

Dia menambahkan, nama-nama yang jadi titipan itu sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk lolos menjadi petugas haji. Lantaran, nama-nama tersebut bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian atau Lembaga terkait, sebagaimana peraturan Dirjen PHU.

"Tidak, karena bukan dari PNS," katanya.

Sebelumnya, mantan Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama, Ahmad Kartono, mengakui adanya sejumlah nama titipan untuk dijadikan petugas ibadah haji tahun 2010-2011. Ahmad menyebut nama-nama tersebut merupakan titipan dari Komisi Vlll DPR.

"Ada yang diusulkan bukan PNS, tapi diusulkan oleh DPR Komisi VIII," kata Kartono saat dihadirkan menjadi saksi untuk mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2015.

Dia menuturkan, nama-nama yang dititipkan tersebut dikirim melalui surat langsung ke Suryadharma Ali atau ke Dirjen Pelayanan Haji dan Umroh, Slamet Riyanto.

Menurut Kartono, ketika itu Slamet menyebut akan melaporkan hal tersebut kepada SDA. Selang beberapa hari kemudian, Slamet mengabarkan bahwa SDA mengabulkan nama-nama yang dititipkan untuk menjadi petugas haji.

"Dirjen sudah minta arahan kepada menteri, kata Pak Dirjen 'sudah kamu proses saja, ini dasar arahan menteri untuk diproses'.  Tapi, kata Dirjen ada catatan, saya ini jangan diakomodir semua, jadi dari permintaan Komisi VIII kasih saja satu, tapi yang ketua komisi dan wakil ketua komisi kasih lebih dari satu orang. Ini arahan dirjen," ungkap Kartono.

Diketahui, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menunjuk Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari tahun 2010 hingga 2013.

Pada dakwaannya, saat penyelenggaraan tahun 2010, Dirjen PHU Kementerian Agama, Slamet Riyanto, menerima permintaan dari Anggota Panja Komisi Vlll  DPR agar mengakomodir orang-orang yang direkomendasikan untuk dapat menunaikan ibadah haji gratis dengan menjadi Petugas PPIH.

Permintaan tersebut kemudian dilaporkan oleh Slamet kepada SDA, dan SDA memerintahkan untuk mengakomodir permintaan tersebut. Tidak hanya mengakomodir permintaan beberapa anggota DPR, SDA juga memerintahkan Slamet dan Ahmad Kartono memasukkan sejumlah nama lainnya sebagai Petugas PPIH. Total, ada 37 orang Petugas PPIH Arab Saudi yang ditunjuk SDA.

Mereka mendapat uang operasional berupa uang harian dan transport yang bersumber dari APBN dengan total sejumlah Rp2.555.170.000. Pada tahun 2011, SDA kembali memerintahkan Slamet untuk mengakomodir permintaan anggota Panja Komisi Vlll DPR serta sejumlah orang lainnya untuk menjadi Petugas PPIH Arab Saudi. Total, ada 40 orang yang ditunjuk menjadi Petugas PPIH dan mendapat biaya operasional seluruhnya sejumlah Rp2.836.682.400. (one)

Ketua DPR yang baru Ade Komarudin diambil sumpah jabatannya saat pelantikannya di Jakarta

Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan

Khususnya transparan dalam hal pembahasan anggaran

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2016