Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella dipastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 20 Oktober 2015.
Rio Capella dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Dia menyebut ada beberapa alasan pihaknya mengajukan praperadilan. Salah satunya adalah terkait kewenangan KPK dalam menangani perkara Rio.
"Bahwa kalau memang betul ada perbuatan pidana merupakan perbuatan korupsi ini tidak memenuhi ketentuan atau syarat yang ditentukan Undang-Undang KPK, bahwa harus ada keresahan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada kerugian keuangan negara sampai Rp1 miliar, ini yang tidak ada," ungkap Maqdir.
Maqdir menyambangi KPK untuk memberi informasi kepada penyidik mengenai praperadilan tersebut. Dia berharap penyidik dapat melakukan pemeriksaan setelah putusan praperadilan.
Halaman Selanjutnya
"Bahwa kalau memang betul ada perbuatan pidana merupakan perbuatan korupsi ini tidak memenuhi ketentuan atau syarat yang ditentukan Undang-Undang KPK, bahwa harus ada keresahan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada kerugian keuangan negara sampai Rp1 miliar, ini yang tidak ada," ungkap Maqdir.