Kapolri: 50 Korporasi Terlibat Pembakaran Lahan dan Hutan

Aksi solidaritas peduli bencana kebakaran hutan dan lahan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, sebanyak 50 korporasi terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera.

"Sebanyak 50 korporasi saat ini dalam proses dan ada yang telah dimasukkan ke kejaksaan, jumlah laporan yang kita terima 253 kini dalam penyelidikan," kata Badroidin saat berkunjung di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2015.

Meski tidak begitu rinci menjelaskan mengenai penegakan hukum, atas pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel. Kapolri menegaskan, setidaknya ada 19 kasus berasal dari Sumsel.

"Di Sumsel ada 19 kasus, ada dua sudah di kejaksaan, dan sebagian P-21," katanya.

Kasus PT RHM Diambil Alih

Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, penyelidikan PT RHM perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan saat ini telah diambil alih Mabes Polri.

Diambil alihnya penyelidikan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Musi Bayuasin (Muba) ini, bertujuan untuk mempercepat proses penyelidikan.

“Sejak awal penyelidikan PT RHM dilakukan penyidik Polda Sumsel bersama-sama dengan penyidik Mabes Polri. Agar proses pengusutannya lebih cepat dari itulah penanganannya diambil alih Mabes Polri,” kata Djarot.

Dengan begitu saat ini tersisa 16 perusahaan lagi yang masih diselidiki Polda Sumsel. “Di mana 16 perusahan tersebut terdiri dari 10 perusahaan di tahap penyidikan, serta enam perusahaan masih dalam proses penyelidikan. Dari jumlah tersebut, PT WAJ dan PT CT yang ditangani Polda Sumsel belum lama ini bahkan telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Diungkapkannya, dari 16 perusahaan tersebut hingga kini baru empat tersangka yang telah ditetapkan dan dilakukan penahanan.

“Keempat tersangka tersebut berinisial, M, E, dan PP dari PT PH. Ketiganya ditahan di Polda Sumsel bahkan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap I). Sedangkan untuk satu tersangka berinisial P dari PT RPP ditahan di Polres OKI,” katanya.

Di sisi lain, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri sebelumnya telah menegaskan, pihak perusahaan yang saat ini diperiksa Polda Sumsel dan jajaran dalam kasus dugaan pembakaran lahan semuanya akan diajukan ke pidana.

“Semuanya kita proses bahkan saat ini sudah ada berkas perkara dari pihak perusahaan yang dilimpahkan ke jaksa (tahap I). Selain itu, kita juga telah menaikan ketahap penyidikan untuk perusahaan perkebunan PT CT di Banyuasin," ucap Iza.

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia

Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?

Di sejumlah wilayah Sumatera kini mulai terjadi kebakaran hutan lagi.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016