Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melayangkan panggilan ulang kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Rio tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Indriyanto menyebut pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh Rio terkait perkara yang tengah menjeratnya. Menurut dia, praperadilan merupakan hak setiap warga negara.
Kendati demikian, lndriyanto menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. "KPK tetap menghargai hak-hak warga negara untuk ajukan praperadilan dan kami selalu siap menghadapi ini semua," tegas lndriyanto.
Diketahui, Pengacara Rio, Maqdir lsmail membenarkan mengenai adanya upaya praperadilan yang diajukan kliennya atas penetapan tersangka oleh KPK.
Maqdir menyebut ada beberapa alasan pihaknya mengajukan praperadilan. Salah satunya adalah terkait kewenangan KPK dalam menangani perkara Patrice.
"Bahwa kalau memang betul ada perbuatan pidana merupakan perbuatan korupsi ini tidak memenuhi ketentuan atau syarat yang ditentukan Undang-Undang KPK, bahwa harus ada keresahan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada kerugian keuangan negara sampai Rp1 miliar, ini yang tidak ada," ungkap Maqdir.
Maqdir menyambangi lembaga anti rasuah itu untuk memberi informasi kepada penyidik mengenai praperadilan tersebut. Dia berharap penyidik dapat melakukan pemeriksaan setelah putusan praperadilan.
Halaman Selanjutnya
Kendati demikian, lndriyanto menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. "KPK tetap menghargai hak-hak warga negara untuk ajukan praperadilan dan kami selalu siap menghadapi ini semua," tegas lndriyanto.