Sumber :
- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id
- Kriminolog Universitas Indonesia Eko Haryanto menilai wacana hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual memang bukan hal umum. Meski begitu, beberapa negara lain sudah ada yang menerapkan hukuman ini.
Menurut Eko, wacana tersebut tetap harus dikaji dan dibuat peraturan yang jelas agar saat pelaksanaan tidak terjadi permasalahan.
"Kalau pelakunya anak-anak bagaimana? Masa mau dikebiri juga? Masuk penjara saja enggak boleh masa mau dikebiri?" kata Eko ketika dihubungi
VIVA.co.id.
Kamis 22 Oktober 2015.
Untuk itu, Eko meminta pemerintah harus mengkaji ulang peraturan ini. Apakah hukuman ini untuk pelaku dewasa atau dipukul rata.
Selain mengkaji ulang, Eko juga menyoroti apakah dengan diberlakukannya hukuman kebiri dapat memberikan efek jera, dan memberikan jaminan pelaku tidak mengulangi perbuatan bejatnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan, Pemerintah memutuskan untuk menggunakan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Baca Juga :
Hukum Kebiri Jangan Sampai Obral Perppu
Komnas HAM Minta Perppu Kebiri Penjahat Seks Tak Diterbitkan
Pengibirian adalah pelanggaran hak.
VIVA.co.id
15 Februari 2016
Baca Juga :