Penjahat Seks Dikebiri, Bagaimana Kalau Pelakunya Anak-anak?

Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id
- Kriminolog Universitas Indonesia Eko Haryanto menilai wacana hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual memang bukan hal umum. Meski begitu, beberapa negara lain sudah ada yang menerapkan hukuman ini.


Menurut Eko, wacana tersebut tetap harus dikaji dan dibuat peraturan yang jelas agar saat pelaksanaan tidak terjadi permasalahan.


"Kalau pelakunya anak-anak bagaimana? Masa mau dikebiri juga? Masuk penjara saja enggak boleh masa mau dikebiri?" kata Eko ketika dihubungi
VIVA.co.id.
Kamis 22 Oktober 2015.


Untuk itu, Eko meminta pemerintah harus mengkaji ulang peraturan ini. Apakah hukuman ini untuk pelaku dewasa atau dipukul rata.


Komnas HAM Minta Perppu Kebiri Penjahat Seks Tak Diterbitkan
Selain mengkaji ulang, Eko juga menyoroti apakah dengan diberlakukannya hukuman kebiri dapat memberikan efek jera, dan memberikan jaminan pelaku tidak mengulangi perbuatan bejatnya.

KPAI Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Kebiri

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan, Pemerintah memutuskan untuk menggunakan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Wacana Kebiri Turunkan Kekerasan Seksual pada Anak


"Beliau (Presiden Joko Widodo) setuju pemberatan hukuman terhadap pelaku. Termasuk pengebirian saraf libido," kata Khofifah dalam keterangan pers bersama usai rapat terbatas, di Kantor Kepresidenan, Selasa, 20 Oktober 2015.


Hukuman kebiri itu akan diterapkan, karena dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden, dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya