Sumber :
- ANTARA FOTO/Panji Anggoro
VIVA.co.id - Tersangka pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe, tidak kuasa menahan tangis kala mendengar pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Purwanta Sudarmaji, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis, 22 Oktober 2015.
Saat Jaksa menguraikan peristiwa keji tersebut, Margriet yang mengenakan baju kemeja putih dan celana hitam terus menggelengkan kepala. Ia seakan ingin menunjukkan jika dakwaan yang dibacakan Jaksa tak benar.
Saat Jaksa mengurai pembunuhan hingga penguburan jasad Engeline, Margriet menangis. Air matanya jatuh.
Jaksa menyebut jika Agus hanya disuruh oleh Margriet. Seperti disampaikan sebelumnya saat penyidikan, Margriet memanggil Agus untuk masuk ke dalam kamarnya.
"Saat Agus masuk ke dalam, dia melihat Engeline sudah tergeletak di lantai. Hanya jari tengah dan jari manisnya yang terlihat bergerak," kata Jaksa Sudarmaji.
Selanjutnya, Margriet menyuruh Agus untuk menguburkan jasad Engeline dengan iming-iming Rp200 juta. Untuk memastikan jika Engeline telah meninggal, Margriet sempat membenturkan kepala Engeline ke lantai.
[Baca juga:
Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding
Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.
VIVA.co.id
6 April 2016
Baca Juga :