Kabut Asap, Pemerintah Stop Izin Buka Lahan Baru

Ilustrasi/Upaya Pemadaman Kebakaran Lahan di Sumatera Selatan pada tahun 2015 lalu
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo sudah meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, agar tidak ada lagi pembukaan lahan baru. Sementara itu, yang sudah terbakar, terutama gambut, harus dikembalikan seperti semula.

Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau
"Untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak ada izin baru gambut. Kemudian, segera lakukan restorasi gambut. Review izin-izin lama, sudah harus keras kita. Yang belum dibuka, tidak boleh dibuka," kata Presiden Joko Widodo, di Kantor Kepresidenan, Jumat 23 Oktober 2015.

Dengan instruksi itu, maka dalam jangka waktu menangani asap akibat kebakaran hutan ini, tidak akan ada izin-izin lagi. Meski ada daerah yang masih memiliki peraturan yang memberi peluang perizinan buka lahan.

Menyikapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, memastikan kalau masih ada izin-izin dari daerah untuk membuka lahan, maka pemerintah pusat akan mencabutnya.

"Sangat mungkin (dicabut). Kita lihat, karena kita ingin lihat dari mana. Karena intinya, Presiden ingin melihat masalah lingkungan kita kembalikan kepada seharusnya," kata Luhut, usai rapat kabinet terbatas, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2015.

Luhut menjelaskan, berbagai peraturan daerah maupun peraturan gubernur (pergub), yang memberi izin pembukaan lahan itu kini sedang dievaluasi.

"Tadi sudah disinggung soal peraturan-peraturan daerah yang bakar lahan untuk Kalimantan Tengah boleh berapa hektare, itu sudah menjadi perhatian kami," kata Luhut.

Sebelumnya, sebuah dokumen berjudul Peraturan Gubernur yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membuat riuh netizen.

Sebab, Pergub tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Masyarakat di Kalimantan Tengah, memunculkan persepsi publik bahwa memang "membakar lahan" itu mudah dan legal dilakukan.

Dikutip dari laman kalteng.go.id, dalam dokumen pergub tersebut mencantumkan bahwa permohonan izin untuk melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan pembakaran cukup mengajukan izin dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan mengisi formulir.

"Luas lahan di bawah 5 hektare dilimpahkan kepada camat, lurah/kepala desa dan ketua RT. Sedangkan untuk kumulatif pada wilayah sama di tingkat kecamatan maksimal 100 hektare dan kelurahan/desa maksimal 25 hektare," tulis pergub tersebut seperti dikutip Jumat 23 Oktober 2015.

Izin pembakaran lahan, sejatinya memang turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kini sedang diusul untuk direvisi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, sebelumnya telah menyampaikan, teknis pembukaan lahan berbeda di daerah. Aturan yang mencantumkan izin pembakaran lahan akan direvisi sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia

Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?

Di sejumlah wilayah Sumatera kini mulai terjadi kebakaran hutan lagi.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016