Sumber :
- ANTARA FOTO
VIVA.co.id
- Kepala Pusat Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Eka Sugiri, mengatakan hingga 19 Oktober 2015, pemerintah telah memberi sanksi pada perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sanksi yang diberikan mulai dari pencabutan izin hingga denda.
"Terdapat 14 perusahaan yang telah dikenai sanksi. Di antaranya, tujuh perusahaan mendapatkan pembekuan izin. Tiga perusahaan mendapatkan pencabutan izin dan empat perusahaan mendapatkan sanksi paksaan dari pemerintah," katanya, usai diskusi Energi Kita di gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu 25 Oktober 2015.
Baca Juga :
Ukir Sejarah, Ini Jadwal Siaran Langung Tim Indonesia di Semifinal Piala Thomas dan Uber 2024
Selain itu, lembaganya sedang membuat klasifikasi sanksi berdasarkan luas lahan yang dikelola perusahaan dari kisaran belasan hingga 100 hektare. Sanksi juga akan diberikan sesuai tingkatan kesalahan, mulai dari denda hingga proses ke meja hijau.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah memeriksa 413 perusahaan yang beroperasi di wilayah kebakaran hutan dan lahan. Untuk melakukan investigasi Kementerian Lingkungan Hidup membentuk 61 tim yang terjun langsung kelapangan.
Kemungkinan, tim akan menemukan beberapa perusahaan lain yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. "Kita berharap, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan keluar lagi datanya," kata Eka. (asp)
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah memeriksa 413 perusahaan yang beroperasi di wilayah kebakaran hutan dan lahan. Untuk melakukan investigasi Kementerian Lingkungan Hidup membentuk 61 tim yang terjun langsung kelapangan.