Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Rio Capella adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui kapan berkas pemeriksaan Rio Capella segera dirampungkan. "Cuma berapa lama saya tidak tahu," ungkap Johan.
Diketahui, pada perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella; Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti.
Rio Capella diduga telah menerima suap dari Gatot dan Evy melalui rekan Rio yang bernama Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Uang sebesar Rp200 juta itu diduga diberikan terkait penyelidikan Kejaksaan atas dugaan korupsi dalam Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Gatot sebelumnya sempat mengatakan bahwa pada penyelidikan Kejaksaan atas perkara itu, telah mencantumkan nama dia sebagai tersangka. Dia lantas meminta tolong pada Rio Capella untuk mengkomunikasikan hal tersebut kepada Jaksa Agung yang merupakan kader Nasdem juga, HM Prasetyo. Menurut Gatot, hal tersebut disanggupi Rio.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, pada perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella; Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti.