Sumber :
- inmagine
VIVA.co.id
- Kementerian Komunikasi dan Informasi tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang mengatur klasifikasi game online atau permainan interaktif sesuai umur pengguna. Peraturan itu disebut sebagai pelindung penyalahgunaan game online.
Namun, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), RPM tersebut justru melegalisasi perilaku kekerasan sejak usia dini.
Baca Juga :
Tujuh Seleb Hollywood Ini Siap Hadir dalam Game
Baca Juga :
Jual Akun Game Online, Pria Ini Jadi Miliuner
Pemerintah seharusnya mengatur penyelenggara game online sebagai jasa penyedia permainan anak agar menciptakan game yang bermuatan edukatif dan berwawasan karakter.
"Bukan malah melarang anak untuk mendapat haknya bermain," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui RPM akan melakukan klasifikasi permainan interaktif mengatur konten-konten game yang sesuai dengan kelompok usia pengguna.
Kelompok usia pengguna antara lain dua sampai dengan enam tahun, tujuh sampai dengan 12 tahun, 13 tahun sampai dengan 16 tahun, 17 tahun atau lebih dan kelompok pengguna semua usia.
Dengan pengelompokan tersebut, nantinya game yang mengandung unsur kekerasan, sadisme, rokok, minuman keras, narkoba, judi, horor, seksual dan penyimpangan seksual hanya bisa di akses kelompok pengguna 17 tahun atau lebih. (ren)
Halaman Selanjutnya
"Bukan malah melarang anak untuk mendapat haknya bermain," katanya.