Kasus Dewie Yasin Limpo, KPK Telisik Mekanisme Rapat di DPR

pemeriksaan perdana dewi yasin limpo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, Mulyadi menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 6 jam, Rabu, 4 November 2015.

KPU Didesak Beri Kejelasan Status Dewie Yasin Limpo

Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

Mulyadi yang menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB itu mengaku ditelisik mengenai keterkaitannya dengan Dewie Yasin Limpo, yang merupakan koleganya di Komisi Vll DPR. "Saya memimpin rapat ditanya mekanismenya memimpin rapat di DPR," kata dia.

KPU Bantah Persulit Proses PAW Dewie Yasin Limpo

Mulyadi ditanya terkait kapasitasnya dalam memimpin rapat. Menurut Mulyadi, Dewie yang merupakan anggota rapat memang sempat berbicara sejumlah hal dalam rapat.

Namun, dia tidak menyebut apakah pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua termasuk yang dibahas oleh Dewie. "Saya sekadar memimpin rapat. Saat itu bu Dewie berbicara beberapa hal. Tadi dikonfirmasi apa saya memimpin rapat."

Empat Bulan Belum Diproses, KPU Persulit PAW Dewie Limpo?

Sebelumnya, KPK telah menetapkan setidaknya 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

Mereka antara lain anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo; Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi;  Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lranius serta satu orang pengusaha bernama Setiadi.

Kelimanya diamankan dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Petugas KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam serta uang sebesar SGD177.700.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan lranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara sebagai pihak penerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said

Sidang Dewie Yasin Limpo, KPK Hadirkan Menteri ESDM

Sudirman Said mengaku mengenal Dewie Yasin di Komisi VII DPR.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2016