Sumber :
- Nuvola Gloria/Viva.co.id
VIVA.co.id
- Truk-truk sampah DKI Jakarta dihadang warga Bogor dan Bekasi. Akibatnya, truk terpaksa berputar balik dan tidak jadi membuang sampah ke Bantar Gebang. Melihat hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai, Pemda DKI bersalah karena melanggar perjanjian antara Pemda DKI dengan Pemkot Bekasi.
Ketua Komisi D, DPRD DKI, Muhammad Sanusi mengatakan perjanjian itu mengikat empat hal utama, yaitu terkait rute, jam operasional pengakutan sampah, kondisi operasional truk, wajib dalam kondisi baik sehingga air sampahnya tidak berceceran, dan keempat, soal infrastruktur Bantar Gebang yang harus dipenuhi sesuai pengelolaan sampah yang baik dan terpadu.
Lebih lanjut, Pemda DKI juga diimbau untuk tidak bereaksi berlebihan menanggapi protes dari Pemkot Bekasi. "Kalau memang kita melanggar komitmen ya duduk bareng cari penyelesaian, Pak Gubernur jangan bereaksi berlebihan, sehingga memancing Bekasi lebih teriak," kata Sanusi.
Halaman Selanjutnya