Kasus Dewie Yasin Limpo, Politikus PAN Diperiksa KPK

pemeriksaan perdana dewi yasin limpo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Jamaluddin Jafar, Kamis 5 November 2015.

Dia akan diminta keterangan dalam kasus dugaan suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

"Diperiksa sebagai saksi untuk DYL (Dewie Yasin Limpo)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Tidak hanya Jamal, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari pihak DPR untuk perkara ini. Di antaranya, Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII DPR, Rini Koentarti serta Tenaga Ahli Komisi VII, Andi Arif Bahrun.

Selain itu, terdapat juga saksi yang berasal dari pihak Kementerian ESDM, yakni Kepala Seksi Keteknikan aneka Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi kementerian ESDM, Ezron MD Tapparan serta Pegawai Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Erick Tadung.

"Mereka juga akan diminta keterangannya sebagai saksi dalam perkara ini," kata Yuyuk.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mulyadi. Dia mengaku dikonfirmasi mengenai pernyataan anggota Komisi VII, Dewie Yasin Limpo dan Wakil Ketua Badan Anggaran, Jamal Jaafar dalam rapat Komisi.

KPU Didesak Beri Kejelasan Status Dewie Yasin Limpo

Mulyadi menyebut Dewie dan Jamal merupakan pihak yang mengusulkan proyek Deiyai dalam rapat.

KPK telah menetapkan setidaknya 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

Mereka antara lain anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo; Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi;  Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lranius serta satu orang pengusaha bernama Setiadi.

Kelimanya diamankan dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Petugas KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam serta uang sebesar SGD177.700.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan lranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, sebagai pihak penerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said

Sidang Dewie Yasin Limpo, KPK Hadirkan Menteri ESDM

Sudirman Said mengaku mengenal Dewie Yasin di Komisi VII DPR.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2016