Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat senior, Otto Cornelis Kaligis, Jumat, 6 November 2015. Dia akan menjalani pemeriksaan dalam dugaan suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Penyidik sebelumnya diketahui sempat melayangkan surat permintaan keterangan terhadap Kaligis kepada Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Permintaan itu kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim yang kemudian mengeluarkan penetapan.
Namun Kaligis menegaskan tidak bersedia diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Kaligis beralasan bahwa Gatot merupakan kliennya dan dia tidak mau untuk mengungkap rahasia kliennya tersebut.
Kendati demikian, Majelis meminta agar Kaligis menyampaikan keberatannya tersebut langsung kepada penyidik pada saat pemeriksaan. Menurut Kaligis, hal tersebut pasti akan dilakukannya.
Baca Juga :
Penyuap Gubernur Gatot Gugat KPK di Praperadilan
Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo
Gatot menilai kasus ini kental dengan nuansa politis.
VIVA.co.id
4 Februari 2016
Baca Juga :