Kasus Suap Mantan Sekjen Nasdem, KPK Periksa OC Kaligis

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat senior, Otto Cornelis Kaligis, Jumat, 6 November 2015. Dia akan menjalani pemeriksaan dalam dugaan suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.


"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.


Penyidik sebelumnya diketahui sempat melayangkan surat permintaan keterangan terhadap Kaligis kepada Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Permintaan itu kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim yang kemudian mengeluarkan penetapan.


Namun Kaligis menegaskan tidak bersedia diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Kaligis beralasan bahwa Gatot merupakan kliennya dan dia tidak mau untuk mengungkap rahasia kliennya tersebut.


Kendati demikian, Majelis meminta agar Kaligis menyampaikan keberatannya tersebut langsung kepada penyidik pada saat pemeriksaan. Menurut Kaligis, hal tersebut pasti akan dilakukannya.

Plt Gubernur Sumut Ungkap Penyelewengan Dana Bansos Gatot

Diketahui, Kaligis bersama dengan Gatot dan Evy didakwa bersama-sama telah memberikan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Berkas pemeriksaan Kaligis telah dilimpahkan ke pengadilan, sementara berkas Gatot dan Evy masih dalam tahap penyidikan.
Penyuap Gubernur Gatot Gugat KPK di Praperadilan


Tak Berani Periksa Surya Paloh, KPK Diberi Hadiah Golok
Pada perkembangannya, Gatot dan Evy juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Patrice Rio Capella sebagai anggota DPR. Suap tersebut diberikan karena diduga terkait penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo

Gatot menilai kasus ini kental dengan nuansa politis.

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2016