Dua Perusahaan Pembakar Lahan di Sumsel Segera Diadili

Kebakaran lahan di Jambi
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Berkas perkara dua kooporasi yang diduga terbukti melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan kabut asap telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


Kedua perusahaan yang berkasnya telah dinyatakan lengkap PT Rosalindo Putra Prima (RPP) dan PT Putra Hang Tua (PT PH). Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua perusahaan itu akan masuk tahap penuntutan dan segera diadili.


Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Iza Fadri mengatakan, kedua perusahaan tersebut diduga membakar lahan untuk memperluas kebun sawit yang mereka kelola.
DPR Minta Pemerintah Banding Putusan Bebas Pembakar Hutan


Bumi Mekar Hijau Lolos Gugatan, Walhi: Ini Kemunduran Negara
"Untuk Polda Sumsel, ada tiga tersangka yang kita tangani. Dua di antaranya sudah P-21 di pihak kejaksaan. Mereka terbukti membakar untuk berkebun. Kedua korporasi itu perusahaan lokal," kata Irjen Iza Fadri di Mapolresta Palembang, Senin 9 November 2015.

Saatnya Beri Perlakuan Baik pada Gambut

Setelah dua berkas itu diterima ke Kejaksaan, Iza menyatakan penyidik Polda Sumsel selanjutnya akan melengkapi kasus tersangka lain, agar proses hukum terkait kasus pembakaran lahan dan hutan ini tetap berjalan.


"Seluruhnya yang terbukti pasti kita proses. Sekarang untuk tersangka lain, kita sedang melengkapi bukti-buktinya," ujar jenderal bintang dua ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya