Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Berkas perkara dua kooporasi yang diduga terbukti melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan kabut asap telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kedua perusahaan yang berkasnya telah dinyatakan lengkap PT Rosalindo Putra Prima (RPP) dan PT Putra Hang Tua (PT PH). Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua perusahaan itu akan masuk tahap penuntutan dan segera diadili.
Baca Juga :
Saatnya Beri Perlakuan Baik pada Gambut
Setelah dua berkas itu diterima ke Kejaksaan, Iza menyatakan penyidik Polda Sumsel selanjutnya akan melengkapi kasus tersangka lain, agar proses hukum terkait kasus pembakaran lahan dan hutan ini tetap berjalan.
"Seluruhnya yang terbukti pasti kita proses. Sekarang untuk tersangka lain, kita sedang melengkapi bukti-buktinya," ujar jenderal bintang dua ini.
Halaman Selanjutnya
"Seluruhnya yang terbukti pasti kita proses. Sekarang untuk tersangka lain, kita sedang melengkapi bukti-buktinya," ujar jenderal bintang dua ini.