Hakim Tinjau Lokasi Pembunuhan Engeline, Jalan Ditutup

Jalan menuju rumah Margriet ditutup
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan
VIVA.co.id
Kuasa Hukum Margriet: Banyak Fakta Direkayasa
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar hari ini, Selasa, 10 November 2015, akan mengunjungi lokasi pembunuhan Engeline, di kediaman Margriet Megawe yang berada di Jalan Sedap Malam No 28, Denpasar.

Agus Tak Didakwa Pembunuhan Berencana, Apa Kata Margriet?

Tinjauan lokasi yang dilakukan oleh majelis hakim digelar pukul 10.00 WITA. Upaya tersebut dilakukan hakim sebelum melanjutkan pemeriksaan saksi bagi terdakwa Agus Tay Hamba May.
Hakim Gelar Sidang di Lokasi Kasus Pembunuhan Engeline


Pantauan
VIVA.co.id
, terdakwa Agus Tay Hamba May sudah tiba di lokasi didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan Haposan Sihombing. Agus tiba dengan kawalan anggota Kepolisian dengan menggunakan kendaraan taktis Sabhara.


Selain Agus, majelis hakim juga meminta jaksa menghadirkan saksi pembunuhan Engeline, yakni Susiani dan Rahmat Handono.


Sementara itu, jalan masuk di Jalan Sedap Malam, lokasi di mana rumah Margriet ditutup total pihak kepolisian dan dijaga puluhan personel kepolisian. Sejumlah pengendara diminta memutar balik kendaraannya.


Agenda tinjauan lokasi majelis hakim di tempat kejadia perkara juga turut dihadiri Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait dan Aktivis P2TP2A Siti Sapurah. Keduanya turut mengawal kasus pembunuhan Engeline hingga ke persidangan.


Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga menyebut tinjauan lokasi diperlukan untuk melihat dari dekat lokasi. Selain itu, tinjauan lokasi juga dimaksudkan untuk melihat secara langsung lokasi di mana Engeline tewas dibunuh dengan keterangan sejumlah saksi yang disampaikan di muka sidang.


"Sebelum mendengarkan saksi berikut, kita ke lokasi dulu untuk mengetahui persis posisi Agus waktu mencegat saksi," kata Hakim Edward di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 3 November 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya