Sumber :
- VIVAnews/Adri Prastowo
VIVA.co.id
- Seorang anggota DPRD Garut dari Fraksi Partai Gerindra dilaporkan ke polisi. Ia melakukan penipuan terhadap pendukungnya yang loyal.
Anggota DPRD berinisial EN itu melakukan penipuan dengan modus memberikan proyek sebagai bentuk perhatian dan loyalitas kepada partai.
Baca Juga :
Dosen Gadungan Taklukkan Profesor UI
Baca Juga :
Gelapkan Rp1,5 Miliar, Notaris Ditangkap
Namun ternyata, proyek tersebut tidak diberikan secara gratis. EN meminta Roni menebus sebesar 10 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp50 juta. Karena tak memiliki uang Roni lalu mencari pinjaman hingga terkumpul uang senilai Rp27juta lebih.
"Perjanjiannya kalau proyeksinya sudah diterima saya harus melunasi sisanya," ungkap Roni.
Namun hingga saat ini, proyek tidak ada yang terealisasi satu pun, bahkan EN terus menghindar saat ditemui. "Kalaupun bertemu, dia janji terus tapi tak ada bukti."
Sementara itu pengurus DPC Partai Gerindra, A. Rochman, menyatakan pihaknya kerap menerima laporan dugaan penipuan yang dilakukan EN kepada sejumlah pengusaha. Sejauh ini tidak ada itikad baik dari EN untuk membereskan persoalan tersebut.
"Terpaksa kami melaporkan perbuatan EN kepada pihak DPD Partai Gerindra Jawa Barat, karena EN dinilai sudah melanggar kode etik partai," ucapnya tegas.
Halaman Selanjutnya
"Perjanjiannya kalau proyeksinya sudah diterima saya harus melunasi sisanya," ungkap Roni.