Sumber :
- VIVA.co.id/Dwi Royanto (Semarang)
VIVA.co.id
- Jaksa Agung HM Prasetyo, mengatakan bahwa penarikan penyidik Kejaksaan Agung yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristina, untuk dipromosikan menduduki jabatan yang lebih tinggi.
"Tidak ada tujuan lain ya, bukan penarikan. Tapi penempatan di posisi yang lebih tinggi untuk dipromosikan Tim Ketua Jaksa Penuntut Umum," ujar Prsetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 20 November 2015.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
"Tidak ada tujuan lain ya, bukan penarikan. Tapi penempatan di posisi yang lebih tinggi untuk dipromosikan Tim Ketua Jaksa Penuntut Umum," ujar Prsetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 20 November 2015.
Tentunya, penarikan Yudi ke Kejaksaan Agung harus menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu di KPK agar prosesnya berjalan lancar.
"Dia masih harus menyelesaikan tugasnya di sana. Dia masih harus menyelesaikan perkara di sana, kalian cuma tidak mengerti saja apa yang kami mau kan," kata Prasetyo.
Yudi merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus suap hakim PTUN Medan dengan terdakwa OC Kaligis dan kasus suap pengamanan perkara Bansos Provinsi Sumatera Utara, Patrice Rio Capela.
Selain kedua perkara itu, Jaksa Yudi juga diketahui menangani sejumlah perkara besar lain di KPK. Di antaranya perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; kasus Bank Century hingga kasus korupsi pajak Bank BCA yang kini prosesnya masih dalam tahap peninjauan kembali (PK). (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tentunya, penarikan Yudi ke Kejaksaan Agung harus menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu di KPK agar prosesnya berjalan lancar.