Sumber :
VIVA.co.id
- Putri kedua korban kecelakaan maut Kuswariyono (menurut keterangan polisi bernama Kuswanto), Intan Ari Avrista, meminta agar tersangka yang membuat ayahnya meninggal, Wiyang Lautner (24), dihukum mati. Alasannya, hal itu sebagai bentuk keadilan dalam kejadian nahas itu.
"Karena dia telah membuat bapak saya meninggal," kata Intan saat ditemui di rumah duka, Jalan Kaliasin III Nomor 25, Surabaya, Senin, 30 November 2015.
Baca Juga :
Curahan Hati Pengemudi Lamborghini Maut
"Tapi, kabar terakhir yang saya dengar sudah membaik, walaupun masih butuh waktu untuk benar-benar stabil," papar Intan.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu dini hari, 29 November 2015. Saat itu, mobil Lamborghini dengan nomor polisi B 2258 WM yang dikemudikan oleh tersangka, melakukan balap liar melawan mobil Ferrari warna merah.
Namun, saat melintas di Jalan Manyar Kertoarjo, pelaku tampaknya tidak bisa mengendalikan mobilnya, sehingga mobil tersebut oleng ke arah kiri, dan menabrak sebuah gerobak susu milik Mujianto (44), warga jalan Pakis.
Akibatnya, gerobak susu itu rusak parah, dan Mujianto mengalami luka di bagian kaki kanan. Selain Mujianto, juga terdapat korban lainnya, yaitu Kuswanto (51), warga Jalan Kaliasin III Nomor 25, Surabaya, yang tewas, dan istrinya, Srikanti (51), yang mengalami luka parah di kaki kanan, dan kepalanya. Keduanya ikut menjadi korban, karena saat itu mereka sedang membeli susu di tempat itu.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu dini hari, 29 November 2015. Saat itu, mobil Lamborghini dengan nomor polisi B 2258 WM yang dikemudikan oleh tersangka, melakukan balap liar melawan mobil Ferrari warna merah.