Sumber :
- ANTARA FOTO/Alfian Prayudi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyerahan uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten untuk memuluskan pembentukan Bank Daerah Banten.
Transaksi penyerahan uang yang diduga suap itu kemudian terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan dua orang anggota DPRD berinisial SMH dan TST bersama satu orang direktur perusahaan Banten Global Development berinisial RT.
"Dugaan sementara bahwa serah terima uang berkaitan dengan proses perda (peraturan daerah) di Banten, pembentukan Bank Daerah Banten," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 1 Desember 2015.
Menurut Johan, pada saat tangkap tangan di kawasan Serpong, Tangerang, itu, KPK mengamankan sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan rupiah. Johan mengaku belum mendapat informasi mengenai jumlah pasti uang tersebut lantaran masih dihitung.
Namun KPK menduga pemberian uang tersebut bukan yang pertama kalinya. Diduga, sebelum tertangkap tangan itu, telah ada pemberian-pemberian sebelumnya.
Baca Juga :
Infografik Bagi-bagi Pulau di Teluk Jakarta
Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara
Dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :