Novel Baswedan: Secara Fakta, Saya Ditahan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengakui sempat akan ditahan Polda Bengkulu, Kamis 3 Desember 2015 kemarin. Bahkan, Novel mengaku sempat ditunjukan surat perintah penahanannya oleh penyidik.

"Surat perintah penahanan ada tapi tidak dilaksanakan dalam berita acara," kata Novel saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 4 Desember 2015.

Novel menuturkan, pada awalnya dia sempat dibawa penyidik dari Jakarta ke Bengkulu, karena diberitahu bahwa berkas perkaranya telah lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Namun sesampainya di sana, Novel malah langsung dibawa ke Polda Bengkulu.

"Tidak ada ke Kejari sama sekali, pemberitahuannya memang demikian tetapi sejak sampai di bandara Bengkulu langsung ke Polda Bengkulu dan tidak ke Kejari sama sekali," ujar Novel.

Keheranan Novel bertambah saat berada di Polda Bengkulu, penyidik justru akan melakukan penahanan. Menurut Novel, tidak ada urgensi bagi penyidik untuk menahannya. Bahkan dia menyebut upaya penyidik yang akan menahan dirinya sebagai upaya yang sewenang-wenang.

"Karena proses penahanan dan lain-lain tentu ada mekanisme sebagaimana hukum acara, dalam rangka kepentingan penyidikan telah selesai, tentunya tidak lagi diperlukan adanya penahanan atau apapun," ujarnya.

Meski tidak jadi dilakukan penahanan, Novel mengaku sempat tertahan di Polda Bengkulu hingga jam 23.00 WIB pada Kamis malam.

"Secara fakta bisa jadi saya ditahan, tapi secara dokumen saya tidak dilakukan penahanan," kata dia.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum
Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016