Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id -
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberi pertimbangan hukum kepada Presiden Joko Widodo terkait kasus pencatutan nama yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto. Informasi tersebut diungkap oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
"Mengenai penegakan hukum tentu saja beliau mendapat masukan dari Kejaksaan Agung," kata Sudirman usai menghadap Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Baca Juga :
Harapan Industri Pelayaran untuk Menhub Baru
Baca Juga :
Spanduk Setya Novanto Jadi Cawapres Jokowi 2019
Beberapa hari belakangan, memang Jaksa Agung Prasetyo terlihat sering hadir di Istana bertemu dengan Jokowi. Bahkan, tak jarang ia meninggalkan Istana melalui jalan lain, agar terhindar dari kejaran media yang bertugas di Istana.
Kejaksaan Agung sudah mulai melakukan penyelidikan. Sejauh ini, mereka sudah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada Jumat, 4 Desember 2015 dini hari, usai memberi keterangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Prasetyo sebelumnya juga mengaku serius menangani kasus ini. Institusinya berusaha mencari tersangka, dan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Korps Adhyaksa itu menganggap ada dugaan permufakatan jahat yang bisa mengarah ke korupsi. Penyelidikan akan terus dilakukan tanpa menunggu hasil MKD.
Sementara Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa institusinya belum bisa memproses masalah ini karena masih menunggu hasil MKD. Walau begitu, Polri akan melihat letak permasalahannya, apakah ada indikasi pidana umum atau tidak.
Halaman Selanjutnya
Kejaksaan Agung sudah mulai melakukan penyelidikan. Sejauh ini, mereka sudah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada Jumat, 4 Desember 2015 dini hari, usai memberi keterangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).