Sumber :
- VIVA.co.id/Ade Alfath
VIVA.co.id
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang para guru untuk ikut serta dalam perayaan guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang akan dilaksanakan pada 13 November 2015.
Larangan itu disampaikan oleh Menpan RB, Yuddy Chrisnandi, dalam surat edaran tertanggal 7 Desember 2015. Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga :
Djarot: Tanpa Guru, Saya Masih Jadi Anak Nakal
"Semua aktivitas guru sebagai pendidik profesional harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan kode etik guru Republik Indonesia," lanjut edaran tersebut.
Sebelumnya, PGRI memang berencana mengadakan puncak peringatan Hari Guru pada Minggu, 13 Desember 2015 mendatang. Acara dipusatkan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, PGRI memang berencana mengadakan puncak peringatan Hari Guru pada Minggu, 13 Desember 2015 mendatang. Acara dipusatkan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. (one)