Yuddy Chrisnandi Larang Guru Ikuti Perayaan Puncak Hari Guru

Surat Edaran Menteri PAN dan RB
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ade Alfath
VIVA.co.id
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang para guru untuk ikut serta dalam perayaan guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang akan dilaksanakan pada 13 November 2015.


Larangan itu disampaikan oleh Menpan RB, Yuddy Chrisnandi, dalam surat edaran tertanggal 7 Desember 2015. Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota.


"Kami menghimbau agar guru di seluruh Indonesia untuk menghindari semua aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan guru dan peringatan PGRI tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional," tulis surat edaran itu.
Hari Guru Nasional, Para Guru menjadi Petugas Upacara


Djarot: Tanpa Guru, Saya Masih Jadi Anak Nakal
Pelarangan itu disebabkan karena kegiatan Hari Guru dinilai telah selesai dilakukan oleh Presiden Jokowi pada 24 November 2015. Upacara itu diikuti oleh perwakilan guru yang datang dari seluruh Indonesia.

Selamat Hari Guru, Ini Kalimat Mutiara Tentang Guru

"Semua aktivitas guru sebagai pendidik profesional harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan kode etik guru Republik Indonesia," lanjut edaran tersebut.


Sebelumnya, PGRI memang berencana mengadakan puncak peringatan Hari Guru pada Minggu, 13 Desember 2015 mendatang. Acara dipusatkan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya