Polisi Tahan 20 Warga Asing

VIVAnews - Kepolisian Republik Indonesia menahan 20 warga negara asing di Pelabuhan Ganyang, Provinsi Banten. Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.

"Telah ditangkap 12 warga Afghanistan dan 8 warga Pakistan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira di kantornya, Jakarta, Senin, 3 November 2008.

20 Warga negara asing itu ditangkap pada Minggu, 2 November 2008 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Menurut Abubakar, dari 20 warga negara asing hanya dua orang yang memiliki paspor. Mereka diduga akan menyeberang ke Australia melalui Pulai Christmas. "Tapi kita masih belum mengetahui motifnya," tambahnya.

Aksi Mulia Prajurit Wing Komando I Kopasgat Sentuh Warga Kampung Jatiwaringin Pondok Gede
 Gempa Bumi Berpusat di Garut Jawa Barat Berkekuatan 6,5 SR

Kesaksian Warga, Gempa Garut Dirasakan Besar dan Terdengar Rumah Gemeretak dan Kaca Bergetar

Warga di Garut merasakan gempa bumi sangat kencang. Bahkan kaca rumah terlihat bergetar. Hingga mereka berlari keluar rumah untuk menyelamatkan diri mereka masing-masing.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024