Sumber :
- indonesiaport.co.id
VIVA.co.id -
KPK tiba-tiba menetapkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka. Menurut Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, masyarakat memiliki andil besar dalam kasus ini.
"Laporan dari aduan masyarakat ke KPK," kata Yuyuk dalam perbincangan dengan tvOne, Jumat, 18 Desember 2015.
Yayuk mengatakan Lino diduga melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010. Lino memerintahkan penunjukan langsung dalam proyek tersebut.
Oleh karena itu, kasus ini berbeda dengan yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Kasus ini berasal dari pengaduan masyarakat berbeda dengan yang ditangani Bareskrim Polri," terang Yuyuk.
Baca Juga :
KPK Akan Periksa Kembali RJ Lino
Baca Juga :
KPK Cecar Lino Soal Pengadaan QCC di Pelindo ll
Adik Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa KPK
Haryadi diperiksa sebagai saksi korupsi RJ Lino
VIVA.co.id
14 Maret 2016
Baca Juga :