Sumber :
- REUTERS
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya menggelar sidang teguran kepada Yayasan Supersemar di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu 23 Desember 2015.
Dalam sidang ini mengagendakan, Ketua Pengadilan memberikan teguran kepada Yayasan Supersemar untuk membayar denda secara sukarela sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.
Baca Juga :
Apa Kabar Eksekusi Penyelewengan Dana Supersemar
Setelah sidang digelar dan telah melampaui delapan hari, jika pengurus yayasan itu tidak membayar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menyita aset secara paksa.
Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut, terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa, tetapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa 11 Agustus 2015 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto membayar 315 juta dolar Amerika Serikat, dan Rp139,2 miliar, atau total Rp4,3 triliun. (asp)
Halaman Selanjutnya
Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut, terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.