Pengadilan Berikan Teguran ke Yayasan Soeharto

Mantan Presiden RI, Soeharto (tengah).
Sumber :
  • REUTERS
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya menggelar sidang teguran kepada Yayasan Supersemar di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu 23 Desember 2015.


Dalam sidang ini mengagendakan, Ketua Pengadilan memberikan teguran kepada Yayasan Supersemar untuk membayar denda secara sukarela sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.


Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi. Sidang dijadwalkan akan digelar pada Pukul 09.30 WIB.
Kantongi SKK, Kejagung Siap Eksekusi Aset Supersemar


Eksekusi Supersemar, Jaksa Agung Tunggu Surat Jokowi
"Sidang dipimpin Ketua Pengadilan, karena itu tugas dan wewenang ketua. Sesuai dengan surat panggilan kepada Yayasan Supersemar, sidangnya hari ini pikul 09.30 WIB," ujar Made Sutrisna saat dihubungi.

Apa Kabar Eksekusi Penyelewengan Dana Supersemar

Setelah sidang digelar dan telah melampaui delapan hari, jika pengurus yayasan itu tidak membayar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menyita aset secara paksa.


Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut, terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.


Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa, tetapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.


Pada Selasa 11 Agustus 2015 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto membayar 315 juta dolar Amerika Serikat, dan Rp139,2 miliar, atau total Rp4,3 triliun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya