KPK Segera Periksa Saksi Kasus Pelindo II

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit
Quay Container Crane
(QCC) di PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2010.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut, penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan para saksi dalam waktu dekat.


"Pemeriksaan para saksi akan dimulai pada pekan depan," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis 24 Desember 2015.


Menurut Priharsa, pihaknya akan memanggil para saksi yang dianggap perlu untuk diminta keterangannya oleh penyidik. Namun saat disinggung mengenai jadwal pemeriksaan terhadap RJ Lino yang saat ini berstatus sebagai tersangka, Priharsa mengaku belum mengetahuinya.


"Saya belum mendapat informasi," kata dia.


Sebelumnya KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun anggaran 2010. Lembaga anti rasuah itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo II tersebut.


Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan tiga unit QCC tersebut.
KPK Akan Periksa Kembali RJ Lino


RJ Lino Lolos Jeratan 'Jumat Keramat' KPK
KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

RJ Lino Penuhi Panggilan 'Jumat Keramat' KPK
Menteri BUMN, Rini Soemarno (tengah)

Sanksi Tak Boleh Rapat di DPR untuk Rini Soemarno Berlanjut

Hingga pencabutan dilakukan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPR.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016