Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melayangkan panggilan kepada mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll tahun anggaran 2010. Pada perkara itu, Lino diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Yang bersangkutan segera dipanggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 28 Desember 2015.
Kendati segera dipanggil, Priharsa mengaku belum mendapat informasi kapan Lino akan diperiksa. Priharsa hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas.
"Saya belum dapat informasi kapan waktu pemeriksaannya," kata dia.
Baca Juga :
KPK Kirim Tim ke Tiongkok Usut Korupsi RJ Lino
KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (one)
Halaman Selanjutnya
KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (one)