Sebelum Menyerahkan Diri, Din Minimi Ajukan Enam Tuntutan

Sumber :
  • Istimewa
VIVA.co.id - Kelompok bersenjata Din Minimi menyudahi perlawanan mereka terhadap pemerintah. Din Minimi bersama 120 anggotanya memilih turun gunung dan berdamai setelah dilobi Kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Sutiyoso.

Kelompok yang selama ini dituding sering bertindak kriminal di Aceh itu tidak ditangkap dan ditahan oleh polisi. Din Minimi cs dibiarkan bebas tinggal bersama keluarganya.

Sutiyoso mengatakan, Din Minimi menyampaikan enam tuntutan sebagai syarat penyerahan diri kepada aparat. Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang benama lengkap Nurdin bin Ismail itu tidak menyerah begitu saja dan perjuangannya sia-sia.

Sutiyoso membeberkan beberapa permintaan Din Minimi kepada awak media saat konferensi pers di Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 29 Desember 2015. Menurutnya, permintaan Din Minimi masuk akal dan dapat dipenuhi.

Luhut Kumpulkan Menteri Bahas Bom Thamrin dan Din Minimi
“Pertama, mereka minta reintegrasi sesuai perjanjian (MoU) Helsinky dilanjutkan; kedua, dia minta agar yatim piatu, terutama keluarga GAM, diperdulikan; ketiga, juga para inoeng balee atau janda-janda GAM diperhatikan kesejahteraannya,” kata Sutiyoso.

Politisi Asal Aceh: Jokowi Jangan Obral Amnesti
Selain itu, Din Minimi juga minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Aceh. “Artinya ini adalah sebuah kritik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh),” ujar Sutiyoso.

Mantan GAM: Dukung Amnesti untuk Din Minimi
Din Minimi juga meminta agar ada peninjau independen saat penyelenggaraan Pilkada Aceh 2017. Menurut Sutiyoso, usulan itu karena Din Minimi tak ingin ada intimidasi dari orang-orang tertentu terhadap masyarakat.

“Satu lagi, mereka juga minta amnesti (pengampunan) untuk Din Minimi dan kelompoknya. Semua ada 120 orang yang di lapangan. Lalu ada 30 orang yang sudah dipenjara. Sekali lagi, ini juga sesuatu yang wajar,” katanya menambahkan.

Sutiyoso mengaku sudah berkoordiansi dengan Presiden, Menteri Hukum dan HAM, serta Komisi III DPR RI. Ia juga telah berkomunikasi dengan Hafidz Abbas, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Semua, kata Sutiyoso, tidak mempersoalkan permintaan Din Minimi itu. “Jadi semua pihak sudah enggak ada masalah tentang amnesti ini. Namun sekali lagi ini butuh proses."

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya