Jika Ditawari Jokowi, Djan Faridz Ajukan Romy

PPP
Sumber :
  • Nuvola
VIVA.co.id
PPP: Risma Lawan Sebanding Ahok di Pilkada Jakarta
- Mengenai reshuffle, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati hak prerogratif Presiden Jokowi. Bila benar reshuffle dilakukan dan Presiden meminta, Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz akan mencalonkan Ketua Umum PPP Muktamar Surabaya, Romahurmuziy (Romi).

PPP Dukung Kenaikan Ambang Batas Parlemen

"Kalau masalah reshuffle itu betul-betul hak prerogatif Presiden. PPP tidak ikut campur, tapi kalau Presiden tanya ke saya siapa calonnya, saya calonkan Romy," kata Djan Faridz di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Januari 2016.
PPP: Menteri Baru Jokowi Pemain Veteran


Djan Faridz menganggap Romy sudah seperti adiknya. Bagi dia, segala permasalahan menjadikan dua kubu ini semakin dewasa. "Dia kan anak pondok, adek saya itu. Beginilah kakak yang baik, ya itu kan kalau Pak Jokowi tanya," katanya.


Tak sungkan, Djan Faridz bisa saja langsung mencalonkan Romy jika langsung dikehendaki. "Kalau perlu saya buat suratnya sekarang,"


Malam ini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merayakan hari lahir yang ke-43 dengan mengundang lebih dari 400 anak yatim di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat. Syukuran ini untuk memohon perlindungan dan mengucapkan syukur kepada Allah atas kinerja PPP selama ini. Syukuran ini bertema ‎Islam Agamaku, Ka'Bah Kiblatku, PPP Partaiku.


"Kita undang anak yatim, karena ingin bermohon kepada Allah segala pertolongan supaya pemerintah segera menghormati keputusan Mahkamah Agung. Mudah-mudahan Allah menggerakkan hatinya," kata Djan Faridz.


Pada usia ke 43, PPP telah mengalami pasang surut keterlibatan dalam kancah perpolitikan nasional. Tak dipungkiri, Djan Faridz juga berharap mendapatkan kursi di DPR dan DPRD.


"Kita juga ingin menjadi partai yang menjadi perwakilan di DPR RI,
Insya Allah
dapat 100 suara, di DPRD
Insya Allah
juga dapat suara," katanya.


Tak dipungkiri, jika disahkan sebelum tanggal 15, PPP sangat bersyukur dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung. "Artinya Allah dengarkan, dan seluruh Indonesia merayakan ini," kata Djan Faridz.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya