Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut kedua tersangka diperpanjang masa tahanannya dari 7 Januari 2016 hingga 5 Februari 2016.
"Iya, perpanjangan 40 hari ke depan," kata Yuyuk, Rabu 6 Januari 2016.
Pahri dan Lucianty merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Muba terkait Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
Keduanya mulai menjalani penahanan penyidik sejak 18 Desember 2015 usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga :
Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara
Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys
Yorrys masih menunggu hasil persidangan pejabat MA
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :