MKD Pastikan Akan Proses Junimart dan Herman Herry

MKD saat Sidang Putusan kasus Setya Novanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat mengatakan, lembaganya belum membahas laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang.

"Belum dibahas, tadi baru pelantikan, besok baru rapat pimpinan," kata Surahman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016.

Anggota MKD lainya, Ridwan Bae menambahkan, pengaduan yang masuk pada masa reses ke MKD bukan hanya pelaporan pelanggaran etik Junimart Girsang.

"Konon beritanya juga Herman Herry," ujarnya.

Sementara terkait dilaporkannya kembali Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto oleh seorang aktivis dari Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Junaidi, Ridwan enggan berkomentar.

Laporan ini terkait pembuatan surat tertanggal 17 Oktober 2015 kepada PT. Pertamina, mengenai biaya penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disimpan PT. Orbitan Merak.

"Itu urusan mereka pribadi, bukan urusan kita di sini. Saya berharap hukum itu diperlakukan sebenar-benarnya. Bukan dipolitisasi atau titipan," ujarnya berdalih.

Gerindra: Amri Seperti Pepatah Air Tenang Menghanyutkan
Menurutnya kasus Novanto sudah selesai di MKD, dan MKD tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Hidayat Nur Wahid: Ketua MKD Akan Dikembalikan ke PKS
"Keputusan yang ada di sini kan ketika dia mundur kita stop, karena itu semua berakhir."

Politikus Gerindra Jabat Ketua MKD
(mus)
Ketua DPR Ade Komarudin.

DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

Penambahan itu dilakukan dengan cara merevisi UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016