Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng atau yang lebih dikenal dengan Choel Mallarangeng, Jumat 15 Januari 2016.
Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Choel terlihat sudah tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 09.55 WIB dengan ditemani oleh beberapa orang kuasa hukumnya. Adik Andi Mallarangeng itu bahkan terlihat membawa koper kecil bersamanya.
Andi menyebut koper tersebut dibawanya sebagai bukti bahwa dia kooperatif dengan proses hukum dan bahkan siap untuk menjalani penahanan. "Saya siap untuk ditahan mulai hari ini. Semoga prosesnya cepat," kata dia.
Diketahui, KPK resmi menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi pada Senin, 21 Desember 2015. Adik mantan Menpora, Andi Alfian Mallarangeng, disangka terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM, swasta, sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam konferensi pers kala itu.
Baca Juga :
Disindir Jokowi soal Hambalang, Ini Balasan SBY
Baca Juga :
Pasek: Jokowi Buat SBY Gusar
Sebelumnya, Choel mengaku pernah menerima uang Rp2 miliar dari Direktur PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto serta US$550 ribu dari Deddy Kusdinar. Namun dia membantah bahwa uang itu terkait proyek Hambalang. Dia sempat mengembalikan uang US$550 ribu itu kepada KPK.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Choel mengaku pernah menerima uang Rp2 miliar dari Direktur PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto serta US$550 ribu dari Deddy Kusdinar. Namun dia membantah bahwa uang itu terkait proyek Hambalang. Dia sempat mengembalikan uang US$550 ribu itu kepada KPK.