Kasus Suap Politikus PDIP, Bos WTU Diperiksa KPK

Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir hari ini. Dia diperiksa terkait kasus suap yang menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Menciptakan Ruang Pendidikan Semakin Ramah, Aman dan Nyaman

"Abdul Khoir akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa 19 Januari 2016.

Abdul merupakan pihak yang diduga memberikan suap kepada Anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti agar bisa memenangkan proyek pembangunan jalan di Indonesia bagian timur.

Diduga Dipanggil Ayang Saat Latihan, Ayus-Nissa Sabyan Mulai Go Public?

Berdasarkan penelusuran VIVA.co.id, Abdul Khoir termasuk sosok yang cukup dikenal di kalangan pengusaha jasa konstruksi. Bahkan perusahaan Abdul Khoir disebut-sebut memonopoli proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Maluku dan Maluku Utara dalam 10 tahun terakhir.

Abdul Khoir tertangkap bersama Damayanti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 13 Januari 2016 lalu.

Inovasi Aplikasi Kesehatan Calon Pengantin untuk Berantas Stunting

Suap dari PT Windu sebagai cara untuk memuluskan memenangkan tender proyek bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pulau Seram, Maluku.

WTU ditengarai selama ini memang mengincar sejumlah proyek jalan yang dianggarkan dengan dana aspirasi DPR dan bakal dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut.

Saat OTT, tak hanya Damayanti dan Abdul Khoir yang diamankan. Penyidik KPK juga menangkap dua orang lainnya yaitu Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini yang diduga menjadi perantara suap.

KPK juga mengamankan uang sebesar SGD99,000 masing-masing dari Damayanti, Julia dan Dessy. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee atau tanda jadi dari Abdul Khoir.

Abdul Khoir selaku pihak yang diduga memberikan suap disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya