Kuasa Hukum Simpatisan ISIS Protes Tuntutan Jaksa

Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id

VIVA.co.id -  Kuasa Hukum enam simpatisan Islamic State of Irac And Syria (ISIS), Asludin Hatjani mengatakan, bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlau tinggi.

"Tuntutan terlalu tinggi, unsurnya tidak sama," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 2 Februari 2016.

Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka

Menurut Asludin, jika berkaca dari jalannya sidang yang digelar Selasa 2 Februari 2016 ini, terlihat semua tuntutan dirasakan seperti dipukul rata dan sama.

"Kalau kita ikut sidang dari awal sampai tuntutan, bisa kita lihat keterlibatan mereka beragam. Ada yang cuma pesan tiket ke Suriah, ada yang tidak, semua disamakan," katanya menambahkan.

Sebelumnya, sebanyak enam dari sebelas terdakwa simpatisan ISIS menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa, 2 Februari 2016.

ISIS Klaim Rampas Senjata Milik Tentara AS

Sidang tersebut dipimpin hakim Syahlan, M.Arifin, Achmad Fauzi. Mereka yang menjalani persidangan adalah Koswara alias Abu Hanifah, Ridwan Sungkar alias Ewok, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin, Ahmad Junaidi alias Abu Salman, Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry dan Abdul Hakim alias Abu Imad.

Terdakwa atas nama Koswara alias Abu Hanifah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ridwan Sungkar alias Ewok dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

UEA: Teroris Sebarkan Radikalisme Lewat Video Game

Sementara itu, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ahmad Junaidi alias Abu Salman dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Selanjutnya, Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 5 bulan kurungan. Terdakwa lainnya, Abdul Hakim alias Abu Imad dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya