Komunitas Pasien Ginjal Desak Jaminan Hukum Buat Pendonor

Ilustrasi ginjal.
Sumber :
  • wikybrew

VIVA.co.id - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendesak pemerintah untuk segera membuat payung hukum terkait tata cara mendonorkan ginjal. Sebagai komunitas penderita gagal ginjal, KPCDI memandang aturan itu diperlukan sebagai jaminan dan landasan hukum untuk pendonor ginjal, karena transaksi jual beli organ tubuh di Indonesia selama ini dipandang melanggar hukum.

Efek Donor Organ bagi Tubuh Manusia
Saat ini, pasca terjadinya kasus perdagangan ginjal, KPCDI khawatir banyak masyarakat enggan mendonorkan ginjal mereka karena takut terkena pidana. Di lain sisi, cangkok ginjal merupakan solusi yang paling penting bagi penderita gagal ginjal.
 
Pengakuan Sahabat Soal Penyakit Pelawak Eko DJ
"Pemerintah mempunyai andil besar terhadap keadaan ini. Tidak adanya UU dan peraturan di bawahnya tentang donor ginjal hidup dan mati, termasuk tata laksana operasi cangkok ginjal di rumah sakit," kata Ketua KPCDI, Tony Samosir dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu 3 Februari 2016.
 
Waspada Gejala Penyakit Ginjal Kronik
Selain tak adanya aturan jelas, pemerintah juga tidak punya program upaya melakukan donor ginjal. Hal ini juga dinilai menjadi salah satu penyebab terciptanya perdagangan gelap ginjal. Sebab, tanpa adanya upaya pemerintah, maka penderita semakin sulit mendapatkan pendonor.
 
"Hanya orang kaya (yang bisa dapat donor), itu pun melalui pasar gelap. Jadi, pemerintah punya andil dalam persoalan munculnya perdagangan ginjal," jelas Tony lagi.
 
Tony membandingkannya dengan Singapura, yang sudah memiliki aturan dan program jelas mengenai pendonoran ginjal. Donor ginjal ditangani lembaga khusus yang bertugas menghimpun pendonor dan mengatur distribusi sesuai daftar tunggu.
 
"Di sana (Singapura), donor ginjal ada regulasinya dan lembaga khusus yang mengurusinya. Donor ginjal hidup hanya untuk pedonor yang mempunyai hubungan biologis dan emosional, serta harus dapat dibuktikan dengan dokumen," katanya.
 
Di Indonesia, sebenarnya juga ada lembaga khusus untuk pendonor, namun terbatas pada mata dan darah. "Mata melalui bank mata dan darah melalui PMI," ungkap Tony.
 
Ia berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan ini, terutama Kementerian Kesehatan dan mitra kerjanya di parlemen, Komisi IX DPR. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya