Tekan Perdagangan Satwa, WWF Gandeng Polda Aceh

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

VIVA.co.id – Upaya pencegahan dan penanganan perdagangan dan perburuan satwa liar di Aceh sepertinya akan mendapat angin segar baru. Ini merujuk pada ditandatanganinya nota kesepakatan antara lembaga pelestarian lingkungan, WWF Indonesia dan Kepolisian Daerah Aceh, untuk penanganan masalah tersebut.

Riset Ungkap Dampak Bantuan Pemerintah ke Sektor Perikanan Tangkap

Dalam keterangan persnya, WWF menyebut kesepakatan ini membuat optimalisasi penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap satwa dilindungi dapat berjalan dengan lebih baik. WWF akan mengambil peran sebagai pembantu proses identifikasi DNA, forensik dan informasi lainnya.

Apalagi, saat ini kasus perdagangan satwa telah masuk dalam masalah besar di dunia setelah perdagangan narkoba, manusia, senjata api. Bahkan, ada juga yang melakukannya untuk membiayai praktik terorisme.

WWF: Populasi Satwa Liar Lenyap 68 Persen dalam 46 Tahun

"Kita wajib melindungi satwa ikonik yang ada di Aceh seperti Harimau Sumatera, Orangutan, badak dan gajah agar anak cucu kita masih dapat melihat dan mempelajari satwa ini kedepannya," kata Direktur Eksekutif WWF Indonesia Efransjah, Jumat 5 Februari 2016.

Kapolda Aceh Irjen Polisi M Husein Hamidi mengaku akan mengoptimalkan pelibatan WWF dan penanganan kejahatan terhadap satwa dilindungi baik itu yang dilakukan secara konvensional maupun yang dilakukan di media sosial.

Gadeng Gopay, Donasi WWF Hingga Bayar Zakat Kini Bisa Pakai QR Code

"Kejahatan terhadap satwa liar ini termasuk salah satu kasus yang tinggi tingkat kejadiannya," kata Husein.

Pada 2014, Polda Aceh telah menangani tujuh kasus kejahatan terhadap satwa liar. Jumlah tersangka mencapai 20 orang. Lalu di tahun 2015, terjadi kembali sebanyak tiga kasus.

Kasus-kasus ini mayoritasnya berupa penangkapan pedagang Harimau Sumatera dalam bentuk kulit, tulang. Termasuk juga pembunuhan gajah dan perdagangan orangutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya