Jelang Eksekusi Amrozi Cs

Tim Pengacara Bakal Balik Lagi

VIVAnews - Rombongan tim pengacara tiga terpidana mati kasus bom Bali dalam waktu dekat akan kembali lagi ke Cilacap. Tim pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM) akan mengajak keluarga tiga terpidana mati tersebut.
    
"Kami akan kembali ke Cilacap dalam waktu dekat ini," kata anggota Tim Pembela Muslim Fahmi Bachmid saat dihubungi melalui telepon selulernya di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa malam, 4 Nopember 2008.

Menurut Fahmi, pihaknya bersama keluarga Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron akan kembali lagi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, karena sudah mengajukan izin kepada Kejaksaan Agung agar bisa mendampingi terpidana pada saat eksekusi hukuman mati dilakukan. "Jadi, kami segera kembali," jelasnya.

Dia mengakui, pengajuan izin tersebut dilakukan karena tim pengacara dan keluarga Amrozi Cs ditolak untuk menemui tiga terpidana mati kasus bom Bali tersebut pada Senin, 3 Oktober 2008.

Pada Senin malam pukul 19.30, tim pengacara yang tergabung dalam TPM dan keluarga tiga terpidana mati kasus bom Bali akhirnya meninggalkan pelabuhan Wijayapura, Nusakambangan, Cilacap.  

Sebelumnya, keluarga dan tim pengacara tiga terpidana mati kasus bom Bali langsung menggelar jumpa pers mendadak. Tim pengacara juga mengancam akan melaporkan larangan kunjungan besuk itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami pasti lapor ke Komnas HAM dan Komisi III (Komisi Hukum) DPR," tegas ketua kuasa hukum dari TPM, Ahmad Michdan, dalam jumpa pers mendadak di Hotel Tiga Intan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin.

Tindakan itu dilakukan karena Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan tetap melarang keluarga dan pengacara untuk membesuk Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron.

Michdan juga menyesalkan tindakan aparat hukum yang mempersulit hak-hak keluarga dan klien untuk datang. "Saya ingin dijelaskan secara jelas, kenapa? Perlakuan aparat ini melanggar Undang-Undang Pemasyarakatan dan Undang-Undang KUHAP, yang mengatur penasihat hukum, rohaniawan dan keluarga diberi keleluasan untuk bertemu terpidana mati menjelang eksekusi," kesal Michdan.

Michdan pun mengaku sudah melayangkan surat izin besuk kepada tiga terpidana mati bom Bali ini.

Lippo Cikarang Bukukan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar di Q1-2024, 23 Persen dari Target

Selain itu, Michdan menyayangkan pengamanan ekstra-ketat yang dilakukan petugas keamanan.

Pengadilan telah memvonis mati tiga terpidana kasus bom Bali. Bom Bali I terjadi pada 12 Oktober 2002. Serangan bom dari dalam mobil L300 itu mengakibatkan 202 orang tewas.

Ada Kesempatan! Teuku Ryan Masih Bisa Ajukan Banding Jika Tak Setuju dengan Putusan Cerai
Arif si pembunuh wanita dalam koper dan Adiknya

Adik Arif Pembunuh Jasad Wanita dalam Koper Jadi Tersangka, Ini Perannya

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Rini Mariany (50), yang jasadnya disimpan dalam koper. Tersangka keduanya adalah AT.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024