Rencana Deponering AS & BW, Jaksa Agung Tak Terpengaruh DPR

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Jaksa Agung Diminta Buka Alasan Tunda Eksekusi 10 Terpidana
- Sejumlah 10 fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menolak pertimbangan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengesampingan perkara demi kepentingan umum (
deponering
Jaksa Agung Minta Maaf Eksekusi Mati Terkesan Tertutup
), terhadap kasus yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Alasan Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi 10 Terpidana Mati

"Kami harapkan tentunya ada sikap yang sama
lah dengan kami. Tetapi bahwa kemudian ada pendapat lain itu tentunya tidak apa-apa," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.

Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak hanya meminta pertimbangan DPR RI terhadap rencana deponering itu, tetapi juga meminta pertimbangan banyak instansi lainnya.

Meskipun ditolak, Prasetyo menegaskan deponering merupakan hak prerogatif Jaksa Agung. Penolakan tersebut tidak berpengaruh terhadap deponering yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap kasus itu.

"Deponering itu kewenangan prerogatif Jaksa Agung. Tentunya kami perlu mendapatkan pertimbangan dari badan-badan dan lembaga pemerintahan, itu yang kami kerjakan," ujarnya.

Dia menambahkan, "Undang-undang memang mengatakan begitu. Kami minta pertimbangan, sebaiknya kami minta pertimbangan. Tapi tetap itu hak prerogatif Jaksa Agung."



Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016