Aktivis Buruh Ditahan, Rekan-rekannya Berdoa di Lapas

Aktivis Buruh berdoa untuk rekan mereka di Lapas Lowokwaru Malang (16/2/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ D.A.Pitaloka

VIVA.co.id – Sejumlah buruh membesuk rekan mereka, Aktivis Buruh Syaiful dan Li’ayati yang merupakan mantan Pengurus Unit Kerja SPSI PT Indonesia Tobbaco di Lembaga pemasyarakatan Lowokwaru Malang, Selasa 16 Februari 2016.

Pemerintah Harus Tetap Perjuangkan Nasib Buruh

Dua aktivis buruh ditahan setelah memperjuangkan hak buruh yang tak kunjung diberikan perusahaan. Para rekannya, sesama buruh kemudian berdoa agar di persidangan, rekan mereka dibebaskan.

"Kami berdoa bersama agar kasus ini segera selesai dan keadilan berpihak pada kami,” kata Khotimah yang merupakan istri Syaiful di Malang, Jawa Timur, Selasa 16 Februari 2016.

Produk Kerajinan Tangan Jabar Ramaikan Expo Dekranas

Syaiful merupakan ketua PUK SPSI PT Indonesia Tobbaco sejak 2011-2014. Dia dilaporkan perusahaan karena tuduhan menggelapkan uang SPSI. Syaiful dan Li’ayati merupakan dua diantara 12 PUK di pabrik rokok tersebut.

Setiap bulan SPSI mendapatkan dana Rp660 ribu dari pabrik yang digunakan untuk operasional pengurus dan disebut sebagai dana tali asih atau bantuan sosial tersebut. Menurut Puwanto, rekan Syaiful yang datang membesuk, telah disepakati bahwa pengurus akan dibayar secukupnya dari anggaran itu.

Modifikasi Pelek Mobil Bergaya Racing dan Retro Kini Semakin Mudah

"Ketua dapat Rp50 ribu dan yang lain rata-rata dapat Rp45 ribu. Itu sudah berlangsung sekitar 15 tahun terakhir, sebelum Syaiful jadi pengurus. Buruh juga sepakat dan tak ada masalah. Ini kenapa perusahaan yang malah melaporkan,” kata Purwanto dalam kesempatan tersebut.

Purwanto mengakui semua penggunaan uang pemberian perusahaan dilakukan dengan transparan dan tercatat. Namun pada tahun 2014, perusahaan melaporkan Syaiful dan Li’ayati dengan tuduhan penggelapan uang SPSI sebesar Rp20 juta. Keduanya kemudian dijadikan tersangka pada 9 Februari 2016 oleh Kejaksaan dan ditahan. Saat ini, kasus sedang masuk ke Pengadilan Negeri Malang dan sedang menunggu jadwal sidang.

“Kami sedang menunggu jadwal sidang karena kasus sudah masuk di pengadilan. Dua tersangka ditahan di Lapas Lowokwaru dan Lapas Wanita Sukun,” kata  Akmal Adi Cahya, kuasa hukum Syaiful dan Li’ayati.

Penahanan dua aktivis itu disebut Akmal sebagai upaya pelemahan perjuangan hak asasi manusia yang dilakukan oleh perusahaan. Sebab kedua aktivis itu selama ini dikenal vokal saat buruh bersengketa dengan Indonesia Tobacco. Perkara tersebut dimulai dari aksi menuntut kenaikan upah lembur dan cuti haid. Saat itu buruh sempat melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja 20 Mei 2014.

Perusahaan menjawab mogok dengan pemecatan 77 buruh yang diikuti pengajuan sengketa perburuhan di Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Timur oleh buruh. Pada 17 Juli 2014 hakim ad hoc PHI memerintahkan perusahaan membayar pesangon dan gaji selama masa sengketa empat bulan. Total gaji yang perusahaan wajib penuhi sebesar Rp 2,7 miliar.

Namun perusahaan tak membayar kewajiban dan justru balik menggugat perdata buruh karena perusahaan menyatakan dirugikan selama aksi mogok. Manajemen perusahaan menggugat secara perdata 2 Maret 2015 dan menuntut ganti kerugian materil Rp 1.379.438.600 serta kerugian imateril Rp1 miliar akibat mogok kerja.

Gugatan itu kembali dimenangkan oleh buruh di persidangan PN Malang. Majelis hakim menolak semua materi gugatan dari Manajemen PT Indonesia Tobbaco.  

Namun putusan PHI sampai saat ini belum juga dipenuhi oleh perusahaan. Belakangan, dua aktivis tersebut malah dilaporkan dan kemudian ditahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya