Polisi Ringkus Pemuka Agama Cabul di Surabaya

Lemahnya perlindungan hukum, baik dari sisi undang-undang maupun penegakan hukum membuat kasus-kasus kejahatan seksual terus berulang.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo

VIVA.co.id - Kepolisian berhasil menangkap satu orang pemuka agama berinisial IAG yang diduga melakukan tindakan asusila pencabulan anak di bawah umur di Surabaya, Jawa Timur. Pelaku ditangkap di kediamannya pada 15 Februari 2016.

Perkosa Pacar Sambil Merekam Buat Mengancam, Seorang Pemuda Dicokok Polisi

"Korban sebanyak 7 orang diamankan. Yang korban inisial F (21) diduga disetubuhi oleh pelaku dari usia 15 tahun," kata Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana, dalam pesan singkatnya, Kamis, 18 Februari 2016.

Umar menuturkan, para korban yang diduga disetubuhi antara lain, F (21), AP (8), M (17), R (20), MN (21). Tak hanya itu, polisi juga mendapati dua remaja laki-laki berinisial F (13) dan YN (13) yang diduga turut disekap korban.

Perkosa Gadis dan Rekam Aksi Asusilanya, Pemuda di Merangin Masuk Bui

Menurut Umar, para korban didapat dari Nias Sumatera Utara secara bertahap. Mereka dibawa ke Surabaya mulai tahun 2009 sampai dengan 2015. Rata-rata, mereka berasal dari keluarga kurang beruntung.

Umar mengatakan bahwa para korban itu dijanjikan untuk disekolahkan dan dipekerjakan serta ditampung di kediamanan pelaku yang berada di Jawa Timur.

Biadab, Turis Spanyol Diperkosa 7 Orang Pria Sekaligus saat Bersepeda di India

Kenyataannya, mereka malah mendapatkan tindakan asusila pencabulan dari tersangka. Bahkan, tak segan-segan pelaku ini mengancam korban agar tidak melaporkan tindakan kejahatannya kepada siapapun.

"Setelah disekolahkan atau diberi pekerjaan, oleh tersangka meminta imbalan untuk menyetubuhi korban dengan ancaman. Jika tidak mau maka akan dikeluarkan dari sekolah atau kuliah atau dibunuh," katanya.

Saat ini, Polda Jawa Timur masih memeriksa kondisi psikologis para korban, dan melakukan visum. Sedangkan untuk pelaku, polisi akan menjeratnya dengan pasal 81 dan 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya